WAKALA DIRHAM BIMA

Saturday 23 October 2010

K.H. Ali Yafie: Segera Sampaikan ke MUI

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik perkembangan penerapan Dinar Dirham di Indonesia. Segera dimintakan fatwa resmi dari MUI.

Dari segi syariat Islam semuanya tentu saja sudah jelas: Dinar emas dan Dirham perak, serta fulus adalah mata uang yang sesuai dengan hukum Islam. Semua satuan ukuran untuk nilai dan harga, pakah itu untuk penetapan zakat mal, denda dan hukuman (diyat dan hudud), mahar, jual beli, utang piutang, kontrak-kontrak bisnis seperti qirad, dan lain sebagainya, selalu diukur dan ditetapkan dalam Dinar emas atau Dirham perak.

'Dinar dan Dirham telah dikenali dalam fiqih sebagai 'mata uang Syariah' atau 'koin-koin Syariah'. Istilah 'koin-koin Syariah' adalah khusus terhadap Dinar dan Dirham dan tidak berlaku terhadap koin lain terbuat dari emas, perak atau bahan lainnya,' ini penegasan dari Imam Abdalhasib Casteniera, mantan Imam Masjid Granada, yang kini menjabat sebagai Dewan Shariah World Islamic Mint (WIM). 'Koin-koin lain dikenal sebagai 'koin non-syari'i', tambah Imam Abdalhasib, mengutip ulama besar, ibn Khaldun.

Berkaitan dengan itu, dalam perjumpaan dengan K.H Ali Yafie, ulama senior kita, Mantan Ketua MUI (1990-2000), di tengah acara halal bi halal di Yayasan Al Washiyyah, Kebon Nanas, baru-baru ini, Pak Zaim Saidi, menyampaikan bahwa meskipun tidak harus ada, tetapi masyarakat akan lebih tentram bila MUI menelurkan Fatwa tentang Dinar dan Dirham. Kepada K.H Ali Yafie dijelaskan secara ringkas perkembangan penerapannya di Indonesia. Ketika ditunjukkan koin-koin Dirham kepadanya, beliau spontan menanyakan,'Mana Dinarnya?' Sambil mengamati koin-koin syar'i tersebut, K.H Ali kemudian mengatakan, agar segera saja dimintakan fatwa dimaksud kepada MUI.


'Sampaikan saja lewat Pak Hidayat,' sarannya, sambil menoleh kepada Pak Hidayat, Pimpinan Yayasan Al Washiyyah yang juga menjadi salah satu anggota Dewat Syari'ah Nasional (DSN), MUI. Sebab, urusan fatwa berkaitan dengan soal ekonomi, secara operasional diurus oleh DSN. Karena itu, sebuah surat permohonan fatwa kepada MUI berkaitan dengan mata uang syar'i Dinar dan Dirham segera dilayangkan ke sekretariat DSN, di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat.

Sumber : www.wakalanusantara.com

No comments:

Post a Comment