WAKALA DIRHAM BIMA

Thursday 2 June 2011

Melawan Zaman: DPR Setujui UU Mata Uang

Lebih dari 65 tahun Indonesia merdeka, semua berjalan lancar tanpa adanya pemaksaan pemakaian uang kertas tertentu, dalam perekonomian kita. Tapi, anehnya, justru ketika pemaksaan semacam ini mulai ditinggalkan orang, termasuk di AS sendiri, Pemerintah RI dan DPR RI malah mulai menjalankannya.

Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan persetujuan ini, maka semua transaksi perdagangan di Indonesia wajib mengunakan mata uang Rupiah. Alasannya "karena mata uang Rupiah merupakan simbol negara."

Beberapa poin penting dalam UU Mata uang ini, menetapkan per tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan beredar uang Rupiah kertas baru. Rupiah baru ini akan menggunakan dua tanda tangan yaitu kementerian keuangan sebagai wakil dari pemerintah dan tanda tangan gubenur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 5 UU mata uang.

Sedangkan berdasarkan pasal 33, tercantum masalah sanksi tegas jika mata uang Rupiah tidak digunakan sebagai alat transaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000. Dipertahankannya pasal pidana ini tidak sesuai dengan pendapat para ahli hukum (dari Unair) yang dibentuk oleh BI sendiri lima tahun lalu yang menyatakan penolakan penggunaan rupiah seharusnya tidak perlu dipidana. Dalam UU mata uang di banyak negara hal ini juga dianut.

UU Mata Uang ini, sebenarnya, hanyalah untuk melindungi rupiah dari "pemalsuan". Pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tentu saja, transaksi yang tidak menggunakan uang kertas, misalnya barter masih tetap dapat dijalankan tanpa dihambat oleh aturan yang bertentangan dengan tradisi dan praktek keberagaman mayoritas warga Indonesia ini. Penggunaan koin Dinar emas dan Dirham perak, serta Fulus, pun tidak akan terhambat karenanya. Sebab ketiga jenis koin ini bukanlah uang - sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang ini.

Sumber : www.wakalanusantara.com

No comments:

Post a Comment