WAKALA DIRHAM BIMA

Tuesday 31 May 2011

Pembatasan Pemesanan Koin Sementara

Depok, 31 Mei 2011


Kepada Yth

Umat Muslim di Indonesia


Bismillahi r-rahmani r-rahim Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh


Saya mohonkan kepada Allah, subhanahu wa ta ’ala, agar kita semua selalu dalam perlindunganNya

Melihat dari perkembangan eskalasi permintaan koin yang terus menerus meningkat, sehingga stok koin Alhamdulillah selalu habis, Wakala Induk Nusantara akan memberlakukan Pembatasan Pemesanan Koin Sementara terhitung mulai tanggal 1 Juni 2011. Pembatasan ini berlaku baik untuk masyarakat umum maupun Jaringan Wakala dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemesanan koin Nisfu Dinar dan Nisfu Dirham diberhentikan sementara agar dapat memberikan waktu produksi yang cukup guna memenuhi stok
  2. Pemesanan koin hanya menggunakan koin Dirhamayn dan Dinarayn untuk sementara waktu, kecuali untuk pemesanan dalam jumlah ganjil. Artinya dalam kurun waktu ini WIN dan Jaringan Wakala hanya menerima penukaran koin minimum sebesar 1 Dinarayn atau 1 Dirhamayn. Koin satuan Dirham dan Dinar sementara waktu hanya digunakan jika ada pesanan yang berjumlah ganjil, misalnya: pemesanan pemesanan 1 Dinar, 3 Dinar akan terdiri dari 1 koin DInarayn dan 1 koin Dinar, 5 Dinar akan terdiri dari 2 koin Dinarayn dan 1 koin Dinar dan seterusnya.
  3. Pembatasan ini berlaku sampai dengan dicabutnya Peraturan Pembatasan Sementara, yang waktunya akan ditentukan kemudian.

Saat ini sudah dilakukan penambahan fasilitas produksi di Kriyatempa Mulia Nusantara, penambahan ini diharapkan akan dapat memenuhi keperluan akan stok koin yang diharapkan oleh kita bersama. Demikian pemberitahuan ini disampaikan kepada Umat Muslim yang terhormat untuk dimaklumi.


Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan rahmat dan barokahNya atas 'amal kita semua, menjaga kelurusan niat dan amal kita, serta meneguhkan persatuan serta menjauhkan fitnah dan merapatkan barisan di antara kita. Amin.

Ma’asalama

R. Abdarrahman Rachadi Soeriakoesoemah

Wazir Amirat Indonesia

Atas persetujuan dan sepengetahuan:

H. Zaim Saidi – Amir Indonesia

No comments:

Post a Comment