WAKALA DIRHAM BIMA

Thursday 20 January 2011

Jasa Cukur 1 Daniq

Pembayaran dalam Dinar Dirham tidak hanya dilakukan antara penjual dan pembeli, namun juga bisa dilakukan bagi masyarakat yang memanfaatkan jasa, tenaga, maupun keringat orang lain. Salah satu contohnya adalah jasa yang tidak akan ada matinya di dunia ini, kecuali rambut sudah tidak tumbuh lagi di kepala, yaitu tukang cukur rambut.

Tukang cukur rambut dibayar dengan rupiah/uang kertas lainnya sesuai jasanya mencukur rambut dan juga layanan lain yang mungkin diberikan oleh tukang cukur, seperti pijat kepala ringan, cukur kumis dan jenggot. Atau juga fasilitas di dalam tempat cukur tersebut, seperti ruangan ber-AC dan penyuguhan tayangan film anak-anak dan mainan bagi jasa cukur anak-anak. Layanan cukur tanpa sedikitpun potongan rambut yang berserakan setelah pelaksanaan cukur bisa menyebabkan jasanya menjadi mahal dan termasuk layanan yang dicari oleh para eksekutif yang membutuhkan penampilan prima dan tidak punya cukup waktu hanya untuk membersihkan diri lagi setelah cukur.

Namun bagi tukang cukur yang hanya memberikan jasa cukur dan biasanya berada dekat dengan masyarakat atau mungkin yang biasa disebut tukang cukur ‘DPR’ (Di bawah Pohon Rindang), menaikkan tarif sedikit lebih mahal akan mengurangi sedikit pemakai jasa, karena akan ada persaingan antara tukang cukur yang terletak tidak jauh di tempatnya berada. Akibatnya, kesejahteraan mereka pun sedikit terancam oleh inflasi, dimana harga barang naik, sedangkan pendapatan tak berbanding lurus.

Tukang cukur di KRI Ahmad Yani pun mengalami hal serupa. Jasanya dihargai sesuai kesepakatan lisan antar ABK dengan tarif di bawah tukang cukur pada umumnya dan jarang mengalami kenaikan pembayaran. Kadang-kadang saja mendapat lebih dari jasanya melayani perwira.

Tentu akan lain hal bila jasanya dihargai dengan uang riil, yang terbuat dari perak, yaitu dirham. Al-wakil wakala Bima mempelopori penggunaan dirham sebagai alat transaksi kepada tukang cukur di kapal. Setelah mendapat penjelasan panjang lebar, M. Andik, bintara yang juga memiliki keahlian cukur rambut, bersedia tenaganya pada setiap pelayanan cukur standard dihargai oleh dirham, tepatnya 1 Daniq. Andik merasa senang tenaganya dihargai dengan dirham. Dengan begitu, tenaganya tidak akan mengalami penyusutan penghargaan seperti bila dihargai dengan rupiah. Mudah-mudahan bisa diikuti oleh ABK di kapal lain dan juga masyarakat, yaitu menggunakan dinar dirham sebagai alat penghargaan terhadap jasa cukur yang diberikan dan juga terhadap transaksi lain yang sesuai syariah.

Dengan begitu, makin bertambah banyak penyedia jasa yang menerima pembayaran dalam nuqud, uang manusia yang fitrah dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

No comments:

Post a Comment