WAKALA DIRHAM BIMA

Monday 6 December 2010

Awas Dinar Dirham Ilegal!

Koin Dirham Illegal




Koin Dirham WIN


Sufyan al Jawi - Numismatik Indonesia

Masyarakat diharap hati-hati dalam menukarkan koin dinar emas dan dirham perak. Agar hanya menukarnya di Wakala dan drop point-nya yang bernaung dalam barisan WIN.

Wakala Induk Nusantara (WIN) adalah satu-satunya pihak yang mendapat amanah dari World Islamic Mint (WIM) dan World Islamic Trading Organization (WITO), memiliki otoritas mencetak dan mengedarkan dinar emas dan dirham perak di Indonesia. Dinar dan Dirham WIN karenanya juga berlaku dan diekspor ke beberapa negara lainnya, karena sesuai dengan standar internasional. Standar tersebut adalah hasil riset Haji Umar Ibrahim Vadillo, sesuai ketetapan Khalifah Umar ibnu Khattab Radyallaahu Anhu, pada koin dinar dirham awal sejarah Islam, duriba 20 Hijriah.

Memang ada pihak lain yang ikut-ikutan mencetak dan mengedarkan dinar dirham. Tetapi, tentunya dengan motif (desain) gambar dan standar yang berbeda pula dengan standar baku internasional hasil riset WITO yang telah populer sejak 1992 silam. Baik itu standar dinar dirham yang lama (1992-2010) maupun standar dinar dirham yang baru, yang belum lama ini diluncurkan di Kelantan, Malaysia, 2 Ramadhan 1431 H, bertepatan dengan tanggal 12 Agustus 2010.

Sedangkan standar pada koin dinar dirham yang diterbitkan oleh pihak lain, tentunya sesuai dengan selera masing-masing pembuatnya. Tetapi, karena koin dinar dirham WITO begitu populer di penjuru dunia, ada oknum-oknum yang cenderung meniru, mencetak dan mengedarkan tanpa izin, koin-koin yang mirip dengan yang telah diterbitkan oleh Amirat Indonesia, khususnya koin dinar dirham WIN.

Adapun koin yang nyaris mirip dan serupa dengan dinar dirham Wakala Induk Nusantara (WIN), dan beredar di Indonesia, adalah koin dinar dirham beridentitas IMN. Kedua koin ini, memang dulunya dalam satu barisan dengan WIN, tetapi belakangan memiliki tujuan sendiri. Berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Amirat Indonesia, yang menaungi urusan dinar dirham di Indonesia, tidak diindahkan. Demikian juga berbagai hal yang ditetapkan oleh WITO dan WIM, tidak diikuti. Maka, secara resmi Haji Umar I Vadillo, mewakili WITO dan WIM, menyatakan bahwa inisiatif dinar dan dirham di luar WIN tersebut, tidak terkait sama sekali dengan inisiatif secara internasional.

Meskipun demikian, koin dinar dirham dengan desain yang mirip dengan koin dinar dirham Wakala Induk Nusantara tetap dicetak dan diedarkan oleh pihak tersebut di atas. Dengan corak, ukuran dan kadar, tetap menyontek ketetapan WITO. Seharusnya pihak IMN tidak memakai stempel koin dengan desain tersebut, serta tidakl agi mencantumkan segala kaitannya dengan WITO. Pihak yang tidak ada kaitan dengan Amirat manapun WIM dan WITO tidak berhak mencetak dinar dirham, dengan ketetapan ini. Para pebisnis dinar dirham ini harusnya membuat desain yang berbeda, bukan malah memanfaatkan kepopuleran dinar dirham WITO yang telah dirintis sejak 1992. Terbukti dinar dirham ilegal ini mulai membingungkan masyarakat.

Dinar Dirham Membuat Petaka

Akhir pekan yang seharusnya ceria, berubah menjadi hiruk pikuk, ketika ada dua orang, entah dari mana asalnya membelanjakan koin dirham illegal di zona Wisata Dinar Dirham Cilincing, Jakarta Utara. Meski sama-sama terbuat dari perak, namum hal ini menjadi masalah di masyarakat, karena koin dirham tersebut memang mirip dengan koin dirham Wakala Induk Nusantara, padahal tidak berasal dari jaringan WIN.

Pedagang yang curiga, sengaja menelepon penulis, Sufyan al Jawi, tentang keberadaan koin bajakan tersebut, yang memang sudah dilepas dari sertifikatnya. Hampir saja orang tersebut dibawa ke kantor Polsek yang memang berada di zona tersebut. Seperti diketahui, bahwa sejak dicanangkannya zona Wisata Dinar Dirham di Jalan Sungai Landak dan Kampung Nelayan Cilincing, pada 23 Oktober 2010 silam, izin resmi dari pihak Kepolisian RI, telah diberikan.

Bapak Camat Cilincing, sebelumnya telah mewanti-wanti perihal masuknya koin dinar dirham illegal (palsu) maupun bajakan di zona ini. Beliau bahkan menyarankan, agar perizinan ditingkatkan ke Walikota Jakarta Utara, agar Zona Wisata dinar Dirham masuk menjadi agenda resmi Pemda DKI Jakarta sebagai tujuan wisata.

Orang yang membawa dirham bajakan tersebut mengaku tidak mendapatkan akses informasi tentang dinar dirham mana yang seharusnya sah secara otoritas WITO dan WIM di Indonesia. Sehingga dia membeli koin dinar dirham bajakan tersebut kerena harganya paling murah! Secara syari'at, pihak yang memegang otoritas terbitnya dinar dirham adalah Khalifah, atau Sultan yang menegakkan Hukum Islam. Bila keduanya tidak ada, atau tidak mampu, maka Imam atau Amir Kaum Muslimin lah yang menggantikan otoritas mereka dalam menerbitkan dinar dirham. Bukan sembarang orang yang punya uang boleh seenaknya mencetak dinar dirham, apalagi tujuannya adalah berbisnis semata. (SF)

No comments:

Post a Comment