WAKALA DIRHAM BIMA

Sunday, 21 August 2011

Keutamaan Berzakat dalam Dinar dan Dirham

Selain kewajiban berpuasa, kebanyakan umat Islam menjadikan Ramadhan sebagai batas waktu (haul) pembayaran zakat mal, tentu saja di samping zakat fitrah yang dibayarkan menjelang lebaran.

Hal ini mengakibatkan zakat mal menumpuk dalam masa yang sangat singkat, hingga kurang terjadi pemerataan kekayaan dari segi waktu. Haul zakat mal semestinya jatuh tempo setiap saat karena setiap orang tentunya mulai menyimpan harta dalam waktu yang berbeda-beda. Karena itu sangatlah penting bagi setiap muzaki untuk menetapkan haul zakatnya secara lebih tepat, dan tidak semata-mata mematok bulan Ramadhan, supaya zakat bisa ditarik dan dibagikan setiap hari sepanjang tahun.

Selain soal haul, rukun pokok lain dari zakat mal yang harus dipenuhi adalah batas minimal kewajiban, atau nisab, yang ditetapkan dalam Dinar emas dan Dirham perak. Dalam hal ini Imam Malik (dalam Muwatta) berkata, 'Sunnah yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya adalah bahwa zakat diwajibkan pada emas senilai 20 dinar, sebagaimana pada perak senilai 200 dirham.' Saat ini hampir semua pihak, termasuk para ulama, menyatakan bahwa nisab zakat mal adalah 85 gr emas. Ini kurang tepat dan menimbulkan persoalan serius.
Pertama, nisab itu ditetapkan memang dalam berat, tetapi satuannya adalah mithqal atau Dinar emas bukan gram, yang kalau dikonversi ke dalam berat umumnya memang menemukan angka 85 gr emas. Sebab 1 mithqal, atau 1 Dinar emas, adalah 4.25 gr, 20 Dinar atau 20 mithqal menjadi 85 gr emas. Penggunaan nisab dalam gr (emas) menghilangkan pengetahuan dasar umat Islam tentang satuan berat dalam syariat Islam (mithqal dan qirat), tentang Dinar emas dan Dirham perak, dengan segala implikasinya. Antara lain pengetahuan tentang ketetapan yang berkaitan dengan nilai, seperti pada hudud, diyat, mahar, dan sejenisnya, juga hilang.

Kedua, nisab 20 Dinar dan 200 Dirham ini mengacu secara umum untuk harta moneter (uang) dan harta perniagaan, dan bukan an sich kepada (logam) emas dan perak. Dengan demikian, sebagaimana bisa dirujuk kepada pendapat para ulama salaf, zakat harta uang dan perniagaan, hanya bisa dibayarkan dengan Dinar emas atau Dirham perak, masing-masing sebasar 2.5%-nya, yaitu 0.5 Dinar emas dan 5 Dirham perak. Dinar emas dan Dirham perak adalah 'ayn (aset nyata), sebagaimana produk pertanian dan peternakan yang bila jatuh nisab zakatnya hanya bisa dibayarkan dengan 'ayn yang bersesuaian dengannya. Zakat tidak bisa dibayarkan dengan dayn (bukti utang), yang dalam konteks harta moneter dan barang perniagaan saat ini adalah berupa uang kertas atau turunannya. Jadi, membayarkan zakat uang (meski saat ini kebanyakan berupa dayn, seperti rupiah, dolar, atau lainnya) dan perniagaan dengan 'ayn, yaitu Dinar emas dan Dirham perak, adalah mengembalikan sunnah dan rukunnya.

Ketiga, penggunaan nisab zakat mal dan perniagaan yang hanya merujuk pada (Dinar) emas dan mengabaikan (Dirham) perak, menciutkan jumlah muzakki. Nilai Dinar emas pada awal Ramadhan 1432 H ini, misalnya, bila dirupiahkan adalah Rp 1.975.000, sedangkan Dirham perak adalah Rp 64.500. Artinya nisab zakat dalam Dinar emas setara dengan Rp 39.460.000, sedangkan nisab zakat dalam Dirham perak adalah Rp 12.880.000. Jadi, selama ini, karena nisab yang dipakai hanyalah (85 gr) emas maka mereka yang memiliki tabungan mulai dari Rp 12.880.000-Rp 39.460.000 tidak dinyatakan berkewajiban zakat. Padahal, jumlahnya, secara logika akan jauh lebih banyak ketimbang yang memiliki tabungan bernisab Dinar emas.

Keempat, ini yang sangat penting, sebagaimana kita lihat dalam lebih dari satu dekade ini, penerapan sistem uang kertas dalam kehidupan sehari-hari terbukti semakin genting. Sistem ini, yang tidak lain berbasiskan pada riba, telah mendekati keruntuhannya yang ditandai dengan 'krisis moneter' yang tiada berhenti, dan semakin hari semakin berat. Gonjang-ganjing yang sedang kita saksikan hari ini di AS dan Eropa adalah bagian dari proses pembusukan ini. Rasulullah SAW telah mengindikasikannya jauh hari, dengan menyatakan bahwa, 'Akan datang masa ketika tak ada lagi yang dapat dibelanjakan (karena habis nilainya) kecuali Dinar dan Dirham. Selamatkan Dinar dan Dirham.' (HR. Ahmad) Uang kertas adalah liabilitas bukan aset. Nilainya terus-menerus merosot. Secara riil uang kertaslah sumber pemiskinan, berupa inflasi, yang merampas harta setiap orang. Membayarkan zakat mal dalam Dinar emas dan Dirham perak akan dengan sangat efektif menghentikan pemiskinan akibat inflasi ini. Dalam sepuluh tahun terakhir ini, sejak kedua koin nabawi ini, beredar di Indonesia, telah banyak yang mendapatkan manfaat ini. Pembagian zakat mal dalam keduanya bukan cuma berarti pemerataan harta yang sesungguhnya kepada semua orang, termasuk fakir dan miskin. Tetapi, sekali harta ini berada dan beredar di tangan masyarakat, perekonomian kita akan sangat kuat. Sebagai gambaran saja awal tahun 2000an 1 Dinar emas setara Rp 400.000, sedang Dirham perak setara Rp 11.000. Dengan demikian pemiskinan telah terjadi lebih dari lima kali lipat, dengan inflasi sekitar 500% dalam sepuluh tahun ini.

Pembayaran dan pembagian zakat mal kembali sesuai dengan rukunnya, yakni dalam Dinar emas dan Dirham perak, niscaya akan menjadi titik awal kebangkitan bangsa dengan jumlah Muslim terbesar di dunia ini. Tidak ada keraguan lagi.

H. Zaim Saidi - Pimpinan Baitul Mal Nusantara

Sumber : www.wakalanusantara.com

Monday, 18 July 2011

Bermuamalah mulai dari kebutuhan pulsa, listrik dan air

Sampai detik ini, masyarakat yang mengenal dinar dirham sudah makin meluas. Ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang menukarkan uang kertasnya ke dalam bentuk dinar emas dan dirham perak. Mereka sedikit tergiur dengan apa yang tersaji dengan angka-angka, grafik-grafik, yang semuanya mencerminkan kedua koin alat tukar tersebut mengalami kenaikan, tentunya bila dilihat dalam sisi angka nominal uang kertas.

Apakah akan berhenti sampai langkah menukarkan ke dalam bentuk koin saja dan ujung-ujungnya menukarkan kembali ke dalam kertas-kertas bila sedang memerlukan?

Langkah selanjutnya untuk membuktikan bahwa kita paham dengan yang namanya Dinar dan Dirham (DnD) adalah menggunakannya untuk bermuamalah, atau yang sering kita pahami sebagai bertransaksi dengan orang lain, baik itu hubungan jual - beli, muzakki – mustahik dan hubungan lainnya. Tidak setiap orang bisa menjadi muzakki untuk menunaikan zakat maal emas dan perak berupa 0.5 dinar dan 5 dirham dari 20 dinar dan 200 dirham.

Menjadi kebalikannya, setiap orang pada zaman sekarang pasti membutuhkan pulsa untuk berhubungan dengan orang lain, setidaknya keluarga dan teman sejawat. Juga membutuhkan listrik setidaknya untuk membaca tulisan ini di sebuah PC atau laptop dan HP yang sudah kehabisan baterai. Yang paling penting, air adalah kebutuhan yang sulit sekali dipisahkan, setidaknya untuk berwudhu 5x sehari dan tentunya untuk menghilangkan dahaga tenggorokan.

Mendapat rekomendasi dari Distributor Sambel Bu Yudy Surabaya, bahwa temannya, Julianto, seorang karyawan Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura, yang berdomisili di daerah Bulak Banteng, Surabaya Utara, melayani jasa pengisian pulsa maka saya langsung menghubungi, sekaligus memesan pengisian pulsa Esia. Tentunya pembayaran dilakukan dengan dirham. “Bapak pertama kali yang membayar saya dengan dirham”, aku Julianto. Padahal beliau sudah berjibaku dalam usahanya tersebut sejak lama dan telah diketahui di Universitasnya, juga telah mengenal DnD sejak lama. Alhamdulillah.

Dengan semangat mendapatkan koin nisfu dirham pertama kali dari hasil usahanya, Pak Julianto berangkat mendekat ke daerah Ujung untuk mengambil koinnya tersebut. Ternyata selain melayani jasa pengisian pulsa, beliau juga melayani pembayaran listrik dan telpon rumah, Flexi Pascabayar dan PDAM (hanya khusus daerah Bandung).

Ya, bermuamalah dengan DnD tidak perlu menunggu kekhalifahan berdiri, tapi bisa dimulai dari yang kecil dan menjadi kebutuhan sehari-hari, seperti listrik, air dan pulsa. Bagi yang ingin langsung bermuamalah dengan DnD, tidak perlu ragu, hubungi Julianto di nomor 085645056882 atau 03160340670 atau bisa di add YM djuli_blitz1.

DnD tidak lagi hanya disimpan dan dilihat kenaikan nominalnya namun akan segera beredar dan dinikmati manfaatnya oleh orang lain dengan menggunakannya.

Tragedi Ganda Pendidikan Kita

Entah apa reaksi Anda membaca berita yang muncul di media massa tiap-tap tahun ajaran baru: biaya pendidikan tinggi kita sampai strata 1 (sarjana), mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan bisa di atas Rp 500 juta. Mulai dari Universitas Indonesia di Jakarta sampai Universitas Hassanudin (Unhas) di Makasar, seolah berlomba mematok tarif tinggi. Uang pangkalnya saja, untuk Fak. Kedokteran UI, misalnya, adalah Rp 400 juta, sedang SPP Fak Kedokteran Unhas total Rp 100 juta. Memang ini untuk jalur 'nonsubsidi', tapi biaya kuliah jalur biasa pun akan mencapai puluhan juta rupiah.

Padahal, biaya mahal pendidikan ini bukan hanya di tingkat perguruan tinggi. Banyak sekolah, termasuk 'Sekolah-Sekolah Islam', di sekitar kita kini menjajakan dagangan bertarif premium. Sudah biasa kalau uang pangkal yang dipasang untuk jenjang dari Pra-TK, TK, SD, SLTP, sampai SLTA, secara total mencapai Rp 100-Rp 150 juta. SPP sudah tergolong standar kalau dipatok Rp 750 ribu-Rp 1.5 juta/bulan. Maka, untuk meluluskan seorang anak sampai SLTA, orang tua harus membayar sampai Rp 200-300 juta. Untuk sampai sarjana pun total biaya bisa mencapai Rp 700 - Rp 800 juta/anak!

Sekolah-sekolah negeri pun tak kalah mahalnya. Sebuah SMP Negeri 'biasa' di Depok, mengharuskan pembayaran uang pangkal Rp 4.5 juta. Sedangkan yang berstatus sebagai RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) mematok uang pangkal Rp 12.5 juta. Untuk tingkat lanjutan atas (SLTA) antara Rp 12.5- 25 Rp juta! Itu untuk setiap anak.

Bagaimana kalau dua, tiga, atau lebih banyak anak lagi, harus dibiayai dalam satu keluarga?

Sementara itu lihatlah hasilnya: data Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan fakta bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang di negeri ini justru semakin tinggi kemungkinan menganggurnya. Persentase sarjana yang menganggur lebih tinggi dari lulusan D3, yang lebih tinggi lagi dari lulusan D2, begitu seterusnya. Sebabnya, bukan karena alasan link and match, kesesuaian keahlian dan kesempatan kerja, yang tak terpenuhi, melainkan karena semakin tinggi pendidikan seseorang semakin dungu life-skillnya (keprigelan hidup).

Padahal, bukankah keprigelan hidup itu adalah fitrah seseorang? Bukankah ini menunjukkan bahwa 'pendidikan' yang dijajakan pada kita saat ini justru merusak kapasitas fitrah anak-anak kita? Dan harus dibayar dengan mahal pula?

Islam mengajarkan kita sesuatu yang berbeda. Rasulullah, sallalahu alayhi wa sallam, menegaskan bahwa penularan pengetahuan, pengajaran dan pendidikan, merupakan bagian dari layanan sosial. Membagi pengetahuan adalah sedekah jariah, satu di antara tiga amalan, yang tak putus pahalanya meski yang memberikannya telah meninggal dunia.

Universitas-universitas Islam, seperti Al Azhar di Cairo, Zaituna di Tunis, Qarawiyyin di Fez, dan Nizamiyya di Bagdad, adalah contoh-contoh penyedia layanan pendidikan bermutu dan sepenuhnya dibiayai oleh wakaf. Kebutuhan seluruh civitas academica di situ, baik untuk kegiatan akademik maupun kehidupan pribadi, dijamin oleh institusi wakaf. Tidak perlu kita katakan lagi, tentu saja, pesantren dan madrasah-madrasah kita di masa lalu, dalam konteks dan sekala yang berbeda, mengalami hal serupa.

Begitulah, satu bukti berjalannya amaliah kaum Muslimin, di mana pun mereka berada, adalah tersedianya pendidikan bermutu dan murah. Pendidikan mahal - apalagi tidak bermutu - bagi seorang Muslim adalah sebuah tragedi, dan bahkan skandal sekaligus.

Betapa tidak?

Pertama, Rasulullah SAW, menyatakan bahwa satu di antara tiga sedekah jariah yang tidak putus pahalanya, selain membesarkan anak saleh dan menafkahkan harta-jariah, seperti telah disinggung sebelumnya, adalah amal ilmu pengetahuan. Dengan kata lain pendidikan itu sendiri, dan dengan demikian persekolahan itu sendiri, adalah sebentuk jariah. Menjadikan ilmu pengetahuan, pendidikan dan persekolahan, sebagai komoditi dagangan, dengan demikian, sangat menjauhi ajaran Rasul, SAW.

Kedua, keperluan sarana dan prasarana pendidikan, sebagai bagian tak terpisahkan dari jariah pengetahuan, seharusnya dipenuhi dari jariah pula, yakni harta wakaf.

Tragedi ganda dunia pendidikan kita adalah sarana dan prasarana pendidikan itu kini telah menjadi bagian dari industri riba. Orang tua murid harus membayar lebih banyak untuk melayani industri riba itu, daripada kegiatan belajar-mengajarnya itu sendiri. Sekolah-sekolah kita kini, bukan cuma yang swasta, bahkan yang negeri sekalipun telah berada dalam cengkeraman para rentenir - para bankster yang sama sekali tak bermoral. Semua sektor kehidupan, atas nama 'swastanisasi', sesungguhnya adalah pengambilalihan oleh kaum lintah darat ini. Gedungnya, tanahnya, peralatan laboratorium, alat peraga, sebut saja setiap jengkal dan bagian dari sarana dan prasarana pendidikan kita, pastilah milik (baca: kredit dari) bank A atau bank B, dengan label bank pembangunankah, bank syariah atau bank lainnya.

Kita bukan tidak memiliki solusi: wakaf. Kalau saat ini perwakafan kita dalam keadaan mati, atau salah kelola, tugas kitalah untuk menghidupkannya, atau merestorasinya, kembali. Bukan malah menggantikannya dengan memperdagangkan pengetahuan itu, yang seharusnya merupakan lahan jariah itu sendiri. Sebab, tragedi hilangnya wakaf yang paling menonjol justru pada dua sektor layanan sosial terpenting bagi umat, yaitu layanan kesehatan (rumah sakit dan klinik) dan pendidikan ini.

Pembajakan harta wakaf pada kedua sektor dasar ini saat ini seperti menjadi sebuah kelaziman, terutama dengan agresifnya para rentenir berdasi itu, yakni industri perbankan - meski diembel-embeli dengan kata syariah di belakangnya.

Penulis : Zaim Saidi, Direktur Wakala Induk Nusantara

Sumber : www.wakalanusantara.com