WAKALA DIRHAM BIMA

Monday, 6 June 2011

Perkenalan Dinar dan Dirham di Gontor

Waktu masih cukup pagi, belum jam 8, dan ruang pertemuan Center for Islamic and Occidental Studies (CIOS) di Kampus Institut Studi Islam Darussalam (ISID), Ponorogo, masih kosong. Tetapi Bpk Drs. KH. Kafrawi Ridwan, M.A, Rektor ISID, justru telah lebih dulu hadir dibanding panitia sekalipun. Hari itu, Jumat, 13 Mei 2011, adalah hari diselenggarakannya Seminar Menggagas Sistem Moneter Islam, yang menghadirkan dua pembicara, yaitu Bpk Zaim Saidi, dari WIN; dan Bpk Abdarrahman Rachadi dari Jawara Nasional. Keduanya juga sudah siap-siap, meski masih di Wisma Tamu, yang letaknya bersebelahan dengan auditorium CIOS.

Akhirnya, acara pun dimulai, dengan sambutan Pak Rektor, yang dengan positif menyambut acara itu sebagai bagian dari pembelajaran dan pengenalan kembali muamalat. "Dinar dan Dirham harus diterapkan kembali, karena kestabilan nilainya, demikian antara lain sambutan Pak KH Kafrawi.

Acara itu dihadiri oleh sivitas akademika ISID, mahasiswa datang dari tiga kampus, yaitu Kampus Pusat Siman, Ponorogo, Kampus Mentingan, Ngawi, dan Kampus Magelang Jawa Tengah. Seluruh bangku yang tersedia dalam auditorium penuh oleh peserta, putra dan putri.

Dalam paparannya Pak Zaim menjelaskan bahwa Allah SWT dan Rasul SAW telah menggariskan model moneter, yang intinya ada beberapa hal prinsipil. Pertama, alat tukar harus berbasis pada komoditi, hingga memiliki nilai intrinsik. Komoditi terpokok sebagai alat tukar adalah emas, perak, dan makanan jenis tertentu yang dapat memenuhi fungsi sebagai uang. Kedua, uang meskipun terbuat dari komoditi adalah alat tukar, tidak boleh digelembungkan melalui instrument derivatif - yang paling elementer adalah uang kertas. Ketiga, dalam kelaziman dan praktek historis, alat tukar yang paling lazim dalam model moneter Islam, adalah dinar emas, dirham perak, dan fulus tembaga.

Sementara itu, Pak Abdarrahman Rachadi, menjelaskan tentang keberadaan Jawara Dinar - beserta berbagai kegiatannya. Yang terpokok adalah Festival Hari Pasaran (FHP), dan pendirian Kampung Jawara. Dengan demikian maka koin dinar dan dirham, serta fulus, diamalkan dalam transaksi sehari-hari. Dari kegiatan ini diharapkan keluarga besar Pondok Pesantren Gontor dapat mengamalkan muamalat secara bertahap di lingkungannya. Baik di kampus-kampus pusatnya, maupun di kampus-kampus lain di Indonesia.


Sumber : www.wakalanusantara.com

Zimbabwe Menuju Standar Emas


Pihak bank sentral Zimbabwe mengatakan negara ini harus mempertimbangkan untuk kembali ke dollar Zimbabwe yang berbasis emas, melihat nasib dollar AS sebagai mata uang cadangan dunia saat ini tinggal menghitung hari.

Pemerintah mencampakkan dollar Zimbabwenya sendiri, pada tahun 2009, sesudah dihantam hiperinflasi fantastis dan menggantinya dengan mengadopsi sistem mata uang asing berganda dengan dollar AS, Rand Afrika Selatan dan pula Botswana, sebagai yang paling banyak digunakan.

Menkeu Tendai Biti mengatakan negara membutuhkan setidaknya enam bulan impor dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, stabilitas inflasi dan utilisasi kapasitas industri di atas 60 persen, sebelum dollar Zim dapat diedarkan kembali. Namun kepala Bank Sentral, Dr Gideon Gono, mengatakan negara harus mempertimbangkan mengadopsi mata uang yang didukung emas. Demikian sebagaimana yang dimuat oleh situs www.newzimbabwe.com.

"Ada kebutuhan bagi kita untuk mulai berpikir serius dan segera untuk memperkenalkan mata uang Zimbabwe yang didukung emas, yang tidak hanya stabil tapi diterima secara internasional," katanya dalam sebuah wawancara dengan media pemerintah.

"Kita perlu memikirkan kembali strategi-tambang emas kita, liberalisasi emas, dan strategi pemasaran sebagai sebuah negara. Dunia perlu dan pasti akan berpindah ke standar emas dan Zimbabwe harus memimpin di depan."

Gono mengatakan bahwa efek inflasi dari defisit pembiayaan Amerika Serikat akan berdampak pada seluruh negara lain yang akan mengarah pada resistensi atas dollar AS sebagai mata uang dasar.

"Peristiwa Krisis Keuangan Global 2008 memerlukan suatu pendekatan baru agar kita bisa percayaan diri dan atas mata uang yang didukung benda yang sangat stabil, dan bagi saya, Emas telah terbukti selama bertahun-tahun sebagai logam mulia yang stabil dan paling diinginkan," kata Gono.

"Zimbabwe memiliki cadangan emas triliunan dollar dan sekarang saatnya kita mulai berpikir di luar kotak, untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran kita."

Bangsa Indonesia pun harus berpikir out of the box bukan? Dan dengan Dinar emas dan Dirham perak yang telah beredar, kita tidak cuma bisa berpikir, tapi telah bertindak jauh.


Sumber : www.wakalanusantara.com

Thursday, 2 June 2011

Melawan Zaman: DPR Setujui UU Mata Uang

Lebih dari 65 tahun Indonesia merdeka, semua berjalan lancar tanpa adanya pemaksaan pemakaian uang kertas tertentu, dalam perekonomian kita. Tapi, anehnya, justru ketika pemaksaan semacam ini mulai ditinggalkan orang, termasuk di AS sendiri, Pemerintah RI dan DPR RI malah mulai menjalankannya.

Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5). Dengan persetujuan ini, maka semua transaksi perdagangan di Indonesia wajib mengunakan mata uang Rupiah. Alasannya "karena mata uang Rupiah merupakan simbol negara."

Beberapa poin penting dalam UU Mata uang ini, menetapkan per tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan beredar uang Rupiah kertas baru. Rupiah baru ini akan menggunakan dua tanda tangan yaitu kementerian keuangan sebagai wakil dari pemerintah dan tanda tangan gubenur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 5 UU mata uang.

Sedangkan berdasarkan pasal 33, tercantum masalah sanksi tegas jika mata uang Rupiah tidak digunakan sebagai alat transaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000. Dipertahankannya pasal pidana ini tidak sesuai dengan pendapat para ahli hukum (dari Unair) yang dibentuk oleh BI sendiri lima tahun lalu yang menyatakan penolakan penggunaan rupiah seharusnya tidak perlu dipidana. Dalam UU mata uang di banyak negara hal ini juga dianut.

UU Mata Uang ini, sebenarnya, hanyalah untuk melindungi rupiah dari "pemalsuan". Pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tentu saja, transaksi yang tidak menggunakan uang kertas, misalnya barter masih tetap dapat dijalankan tanpa dihambat oleh aturan yang bertentangan dengan tradisi dan praktek keberagaman mayoritas warga Indonesia ini. Penggunaan koin Dinar emas dan Dirham perak, serta Fulus, pun tidak akan terhambat karenanya. Sebab ketiga jenis koin ini bukanlah uang - sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang ini.

Sumber : www.wakalanusantara.com